Gedung Fakultas Pertanian Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Indonesia
IKATANI
Kembali ke Halaman Opini

Green Policing dan Masa Depan Lingkungan Riau

Green Policing dan Masa Depan Lingkungan Riau
Penulis adalah Alumni Prodi Kehutanan 2015, Shobar, S.Hut

Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan hutan dan lahan gambut terbesar di Indonesia. Hutan-hutan tersebut bukan hanya menjadi paru-paru daerah, tetapi juga menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Namun, setiap memasuki musim kemarau, Riau selalu menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut saya, karhutla di Riau bukan lagi sekadar persoalan tahunan, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan hidup. Selama ini, kebakaran hutan sering dianggap sebagai bencana musiman yang datang lalu dilupakan ketika hujan turun. Padahal, dampak kerusakan ekologis akibat karhutla berlangsung dalam jangka panjang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.

Data terbaru dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa ancaman karhutla di Riau pada tahun 2026 cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penghitungan luas areal karhutla periode Januari–Maret 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Riau telah mencapai sekitar 8.555,37 ha atau meningkat 20 kali lipat dibandingkan tahun 2025. Angka tersebut menjadikan Riau sebagai provinsi dengan luas kebakaran terbesar kedua di Indonesia setelah Kalimantan Barat. [1]

Pemerintah bahkan menetapkan status siaga darurat karhutla di Riau mulai Februari hingga November 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman kebakaran tidak bisa dianggap biasa. Apalagi, Riau memiliki kawasan gambut yang sangat rentan terbakar ketika musim kemarau datang lebih awal. [1]

Selain kerusakan hutan, dampak terbesar karhutla sebenarnya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kabut asap. Menurut saya, kabut asap adalah bentuk nyata kegagalan manusia dalam menjaga lingkungan. Asap yang menyelimuti udara menyebabkan meningkatnya risiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan rentan. Aktivitas belajar terganggu, penerbangan tertunda, dan produktivitas masyarakat ikut menurun akibat kualitas udara yang memburuk.

Lebih jauh lagi, karhutla juga mempercepat kerusakan ekosistem gambut yang selama ini berfungsi menyimpan cadangan air dan menyerap karbon. Ketika gambut terbakar, emisi karbon yang dihasilkan sangat besar dan memperparah perubahan iklim. Karena itu, saya berpendapat bahwa menjaga hutan bukan hanya soal melindungi pohon, tetapi juga menjaga kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Dalam kondisi tersebut, saya menilai program Green Policing yang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan langkah yang sangat relevan dan patut diapresiasi. Program ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam perlindungan lingkungan hidup. Melalui patroli pencegahan, edukasi kepada masyarakat, kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, hingga kampanye pelestarian lingkungan, pendekatan Green Policing menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan Riau.

Menurut saya, pendekatan pencegahan jauh lebih penting dibandingkan hanya fokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Karena itu, langkah pemerintah bersama Kementerian Kehutanan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Riau juga menjadi upaya strategis untuk menekan potensi karhutla. Operasi tersebut dilakukan dengan meningkatkan kelembaban lahan gambut dan mengisi cadangan air guna mengurangi risiko kebakaran saat musim kemarau. [1]

Selain itu, semangat Green Policing menurut saya juga mencerminkan bentuk sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Karhutla tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Semua elemen harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam melindungi hutan Riau demi masa depan generasi mendatang.

Saya juga berpendapat bahwa menjaga lingkungan hidup tidak boleh hanya menjadi slogan atau kegiatan seremonial. Semua pihak harus terlibat secara nyata, baik pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, maupun masyarakat. Perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya, sementara masyarakat juga harus meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

Data dari sistem pemantauan karhutla nasional SiPongi Kementerian Kehutanan juga menunjukkan bahwa pemantauan luas kebakaran dilakukan secara serius melalui analisis citra satelit, data hotspot, dan laporan lapangan. Hal ini membuktikan bahwa ancaman karhutla memang nyata dan membutuhkan kerja sama semua pihak untuk mengatasinya. [2]

Melalui semangat Green Policing, kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga hutan dan lahan gambut, saya berharap Riau dapat terbebas dari bencana asap yang selama ini menjadi persoalan tahunan dan menjadi contoh daerah yang berhasil menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup. Lingkungan yang sehat bukan hanya kebutuhan hari ini, tetapi warisan penting yang harus dijaga demi masa depan generasi mendatang.

Sumber:
[1]: https://www.kehutanan.go.id/news/tekan-potensi-karhutla-riau-kemenhut-gelar-operasi-
modifikasi-cuaca

[2]: https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran

Bagikan: WhatsApp